Alamat Kantor Samsat Pamekasan
Jl. Wahid Hasyim, Lawangan Daya selatanya Sekolah MAN 2 Pamekasan. Untuk
mengurus Balik Nama Sepeda Motor bawak STNK, BPKB, KTP
(Pemilik Baru), Sepeda Motor (yang mau dibalik nama) dan Uang
(biaya pengurusan balik nama) tidak perlu KTP pemilik lama.
Pertama,
datang ke kantor Samsat, Sepeda motor langsung dibawak ke Tempat Cek
Fisik. Tempatnya ada dibagian belakang. Datangi petugas cek fisik bilang
mau cek fisik untuk balik nama.
Kedua,
setelah cek fisik selesai bawak kertas hasil cek fisik, STNK, BPKB dan KTP ke Tempat
Foto Copy. Tempatnya disebelah barat tempat cek fisik, bilang foto
copy untuk balik nama, tukang foto copy akan melengkapi berkas-berkas untuk
balik nama. Untuk biaya foto copy kurang lebih Rp12.000,-
Ketiga,
bawak berkas-berkas balik nama ke Layanan Pengesahan Cek Fisik tempatnya
di sebelah timur Tempat Cek Fisik.
Keempat,
setelah dari pengesahan bawak berkas ke Layanan BPKB tempatnya di depan
bagian selatan, lalu bawak berkasnya ke Tempat Pengambilan Formulir, isi
Formulirnya untuk cara pengisian tanya kebagian informasi, lalu ke Loket
1 Pendaftaran-Penetapan, lalu ke Loket 2 Pembayaran, setelah
membayar biaya balik nama STNK baru atas Nama Pemilik Baru akan dikasih.
untuk BPKB baru harus nunggu kurang lebih 1 bulan, diambil di Polwil
alamatnya di Jl. Raya Nyalaran.
Kelima,
bawak STNK yang baru ke Layanan TNKB tempatnya di utaranya tempat Layanan
Pengesahan Cek Fisik di situ dicetak Plat Nomor Baru. Untuk pengurusan
Balik nama sudah selesai, tinggal ngambil BPKB baru kira-kira 1 bulan
kemudian di Polwil.
Untuk perkiraan Biaya Pengurusan Balik Nama
perhitungannya kurang lebih seperti berikut:
- · BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2/3 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- · Biaya Admin STNK Rp20.000
- · Biaya SWDKLJ Rp35.000
Contoh
perhitungannya:
Jika PKBnya :
Rp213.000 maka BBN KB = 213.000 X 2/3 = 142.000
Jadi total
biayanya BBN KB + PKB + SWDKLJ + Admin =
142.000 +213.000
+ 35.000 + 20.000 = 410.000
Kira-kira seperti
itu perhitungannya, tapi sebaiknya bawak uang lebih untuk jaga-jaga takut ada
biaya-biaya yang lain seperti biaya foto copy, biaya parkir, dll.
Untuk Pengambilan
BPKB baru hanya bisa diambil oleh Pemilik, kalau mau di wakilkan harus
dengan surat kuasa. Bawak KTP Pemilik dan STNK lalu datang ke Polwil masuk ke Layanan
BPKB tempatnya di kantor depan bagian utara.
)*( Tulisan
ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi saat ngurus balik nama pada
tanggal 17 April 2017. Jika suatu waktu terjadi ketidak sesuaian atau ketidak
cocokan mengenai syarat ataupun langkah-langkah pengurusan balik nama kendaraan
bermotor yang saya tulis, saya mohon maaf. Untuk informasi lebih jelas tentang
tata cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor bisa ditanyakan di lokasi.
Di Samsat atau pun di Polwil sudah tersedia bagian Informasi yang bisa memberi
penjelasan lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar